Baca selengkapnya : Sandi Akui Salah Verifikasi Alamat Himpaudi, Penerima Hibah Rp 40,2 M
3. Jokowi: Masa Sudah 3 Tahun Pilpres Masih Dibawa-bawa, Pintar Politikusnya...
Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan agar masyarakat jangan terpecah-belah karena perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, ataupun pemilihan presiden.
Hal ini disampaikan Jokowi saat bersilaturahim dengan Peserta Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
"Kontestasi politik ya sudah saya sampaikan kepada rakyat juga sama, coblos yang paling baik. Sudah. Rukun kembali. Masa sudah tiga tahun empat tahun masih dibawa-bawa pilpres, pilgub, pilbup, pilwalkot," kata Presiden.
"Itu yang pintar politikusnya. Politikus memang harus pintar memengaruhi rakyat, tapi yang dipengaruhi tiga tahun empat tahun masih kebawa-bawa," tambah Kepala Negara.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pada tahun 2018 mendatang akan kembali digelar pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia.
Jokowi meminta perwakilan FKUB mengingatkan umatnya masing-masing bahwa pilkada hanya sebatas pilihan politik. Di situ perbedaan pendapat pasti ada sebagai bagian dari
demokrasi.
Baca selengkapnya : Jokowi: Masa Sudah 3 Tahun Pilpres Masih Dibawa-bawa, Pintar Politikusnya...
4. Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai Tersangka, Gerindra Akan Beri Bantuan
Fadli mengatakan, Gerindra akan membantu politisi partai berlambang burung garuda ini dalam menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu dasarnya apa. Kalau benar apa yang dijadikan dasar itu hanya satu ucapan di Twitter yang saya kira tidak ada penghinaan atau hate speech, ya, mengada-ada itu polisi," ucap Fadli di Bogor, Selasa (28/11/2017).5.
Sebelumnya, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, juga menyampaikan hal serupa. Ali menilai, isi tweet yang membuat suami penyanyi Mulan Jameela itu menjadi tersangka masih normatif.
"Isi konten Twitter yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap klien kami berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Sebab, isi tweet tersebut tidak menyebut suku, agama, ras, dan antar-golongan, terlebih nama seseorang," demikian isi siaran persnya.