JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini menyerahkan kompensasi dari negara kepada tujuh korban tindak pidana terorisme kasus bom molotov Gereja Samarinda sebesar Rp 237,87 juta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pemberian ganti rugi ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia untuk korban kejahatan terorisme.
"Kompensasi ini merupakan pertama kali seumur Indonesia ini berdiri, dimana korban kejahatan mendapatkan ganti rugi dari negara atas derita yang mereka alami akibat tindak pidana," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Abdul mengatakan terwujudnya pembayaran ganti rugi ini berkat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait, diantaranya Kejaksaan Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mahkamah Agung, Detasemen Khusus (Densus) 88 serta Kementerian Keuangan.
(Baca juga : LPSK: Belum Ada Program untuk Mengatasi Kebutuhan Korban Kejahatan)
Abdul menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan izin prinsip kepada LPSK untuk menggunakan anggaran LPSK guna membayar kompensasi terhadap korban bom gereja Samarinda.
"Jadi tidak ada lagi pingpong-pingpongan. Harus ke kementerian sana, kementerian sini, kadang-kadang tidak tersedia anggaran," ujar Abdul.
"Bu Sri Mulyani dengan tegas mengatakan, dibayar menggunakan anggaran LPSK. Dan, menjadi catatan tersendiri bagi kami, bahwa di era Presiden Jokowi ini, kompensasi ternyata bisa direalisasikan," pungkas Abdul.
Sebagai informasi, pada 13 Desember 2016 silam telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejumlah korban yang seluruhnya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban diantaranya masih berusia 2,5 tahun dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.