JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berniat mengusulkan program khusus untuk memfasilitasi korban bencana kejahatan ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak ada porgram khusus bagi korban kejahatan guna memenuhi hak psikososial korban kejahatan.
Malahan, korban kejahatan dimasukkan dalam kategori korban bencana alam atau keluarga miskin untuk mendapatkan haknya.
Abdul menuturkan, korban kejahatan yang membutuhkan, misalnya membutuhkan akses pendidikan maupun pekerjaan, dimasukkan ke dalam program untuk korban bencana alam atau keluarga miskin.
(Baca juga : LPSK Tawarkan Perlindungan bagi Pasangan yang Diarak di Cikupa)
"Karena tidak ada program untuk korban kejahatan, seringkali Kementerian/Lembaga atau dinas tersebut menggunakan program untuk orang miskin. Jadi, kita akhirnya harus mencari surat keterangan orang miskin untuk korban ini," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2018).
Abdul mengatakan, pemenuhan hak psikososial ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa rehabilitasi psikososial dan psikologis juga diberikan kepada korban di samping perlindungan fisik dan perlindungan hukum.
Namun, sejak undang-undang tersebut disahkan, belum ada Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko PMK yang memiliki program untuk mewujudkan amanat dari undang-undang itu.
(Baca juga : LPSK Sebut Tak Ada Nota Kesepahaman dengan KPK Sejak 2015)
"Tetapi, kita berharap dengan kerjasama dengan Kemenko PMK. Sehingga Menko PMK (Puan Maharani) yang memberikan petunjuk atau perintah kepada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya, untuk membuat program terkait hak-hak psikososial dari korban kejahatan," ucap Abdul.
Usulan ini, kata Abdul, dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara LPSK dengan Kementerian/Lembaga terkait. Sinergitas dengan Kementerian/Lembaga terkait sangat diperlukan, sebab anggaran LPSK sendiri sangat minim.
Abdul menuturkan, anggaran yang diterima LPSK hanya sekitar Rp 80 miliar per tahun. Oleh karena itu hanya sedikit sekali korban kejahatan yang bisa diberikan perlindungan maksimal.
Dalam APBN 2018, anggaran untuk LPSK disetujui hanya sekitar Rp 90 miliar, jauh dari usulan sebesar Rp 150 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.