Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Belum Ada Program untuk Mengatasi Kebutuhan Korban Kejahatan

Kompas.com - 29/11/2017, 17:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berniat mengusulkan program khusus untuk memfasilitasi korban bencana kejahatan ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tidak ada porgram khusus bagi korban kejahatan guna memenuhi hak psikososial korban kejahatan.

Malahan, korban kejahatan dimasukkan dalam kategori korban bencana alam atau keluarga miskin untuk mendapatkan haknya.

Abdul menuturkan, korban kejahatan yang membutuhkan, misalnya membutuhkan akses pendidikan maupun pekerjaan, dimasukkan ke dalam program untuk korban bencana alam atau keluarga miskin.

(Baca juga : LPSK Tawarkan Perlindungan bagi Pasangan yang Diarak di Cikupa)

"Karena tidak ada program untuk korban kejahatan, seringkali Kementerian/Lembaga atau dinas tersebut menggunakan program untuk orang miskin. Jadi, kita akhirnya harus mencari surat keterangan orang miskin untuk korban ini," kata Abdul di Jakarta, Rabu (29/11/2018).

Abdul mengatakan, pemenuhan hak psikososial ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa rehabilitasi psikososial dan psikologis juga diberikan kepada korban di samping perlindungan fisik dan perlindungan hukum.

Namun, sejak undang-undang tersebut disahkan, belum ada Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko PMK yang memiliki program untuk mewujudkan amanat dari undang-undang itu.

(Baca juga : LPSK Sebut Tak Ada Nota Kesepahaman dengan KPK Sejak 2015)

"Tetapi, kita berharap dengan kerjasama dengan Kemenko PMK. Sehingga Menko PMK (Puan Maharani) yang memberikan petunjuk atau perintah kepada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya, untuk membuat program terkait hak-hak psikososial dari korban kejahatan," ucap Abdul.

Usulan ini, kata Abdul, dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara LPSK dengan Kementerian/Lembaga terkait. Sinergitas dengan Kementerian/Lembaga terkait sangat diperlukan, sebab anggaran LPSK sendiri sangat minim.

Abdul menuturkan, anggaran yang diterima LPSK hanya sekitar Rp 80 miliar per tahun. Oleh karena itu hanya sedikit sekali korban kejahatan yang bisa diberikan perlindungan maksimal.

Dalam APBN 2018, anggaran untuk LPSK disetujui hanya sekitar Rp 90 miliar, jauh dari usulan sebesar Rp 150 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com