JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah 2018, Selasa (28/11/2017).
Sebanyak tiga provinsi dinilai memiliki kerawanan paling tinggi.
"Tiga provinsi yang dikategorikan tinggi nilai kerawanannya ialah Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Sosialisasi Bawaslu RI Muhammad Afifuddin, Selasa.
Provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi memiliki nilai kerawanan atau indeks antara 3,00 sampai 5,00.
Baca: Terkait Penanganan Politik Uang dalam Pilkada, Bawaslu Koordinasi dengan KPK
Papua memiliki berada di angka 3,41; Maluku 3,25, dan Kalimantan Barat 3,04.
Afifuddin mengatakan, kerawanan tinggi pada Pilgub Papua ditentukan oleh dimensi partisipasi.
"Hal itu disebabkan partisipasi pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pemilih yang minim," kata Afifuddin.
Adapun, penyebab kerawanan tinggi pada Pilgub Kalimantan Barat ada pada dimensi kontestasi, di antaranya karena maraknya politik identitas, penggunaan isu SARA, dan politisasi birokrasi.
Sementara, 14 provinsi lain yang juga akan menggelar Pilkada 2018 dikategorikan memiliki kerawanan sedang, dengan nilai antara 2,00 hingga 2,99.
Berturut-turut yaitu Sumatera Utara (2,86); Sulawesi Tenggara (2,81); Kalimantan Timur (2,76); Maluku Utara (2,71); Nusa Tenggara Timur (2,70); Jawa Tengah (2,68), serta Sumatera Selatan (2,55).
Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat (2,54); Sulawesi Selatan (2,53); Jawa Barat (2,52); Riau (2,46); Lampung (2,28); Bali (2,19), serta Jawa Timur (2,15).
"Hasil penelitian pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan terhadap enam wilayah yang masuk kategori kerawanan tinggi, yaitu Kabupaten Mimika (3,43), Kabupaten Paniai (3,41), Kabupaten Jayawijaya (3,40), Kabupaten Puncak (3,28), Kabupaten Konawe (3,07), serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (3,05)," ujar Afifuddin.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tiga dimensi yang menjadi alat ukur untuk menyusun IKP yaitu penyelengaraan, kontestasi, serta partisipasi.
Abhan mengungkapkan, IKP dirilis dengan harapan dapat menjadi alat pemetaan pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini untuk menentukan wilayah-wilayah prioritas yang diidentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu demokratis.
Selain itu, IKP juga bertujuan sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan pemilu.
"Sebagai sumber data rujukan, informasi, dan pengetahuan serta rekomendasi dalam mengambil keputusan," kata Abhan.
Dari hasil IKP Pilkada Serentak 2018, Bawaslu RI menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu untuk melakukan optimalisasi pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.