BENGKULU, KOMPAS.COM - Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penanganan, Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan lembaganya saat ini sedang membahas langkah penanganan kasus politik uang dalam Pilkada, Pemilu, dan Pilpres bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bawaslu memang sedang berkonsultasi dan koordinasi dengan KPK tapi belum membentuk kerjasama tertulis. Tapi saya kira bila KPK ingin masuk wilayah itu (penanganan politik uang), itu merupakan kewenangan KPK, Bawaslu tentu juga tetap berjalan berdasarkan kewenangan kami," kata Ratna di Bengkulu, Minggu (26/11/2017).
Sejauh ini komunikasi dengan KPK sudah dilakukan pembahasan pertama, yakni Bawaslu meminta dukungan dan belajar bagaimana Bawaslu bisa mengawasi soal politik uang pada tahapan pencalonan yang terjadi di ruang tertutup.
"Kami sulit mengawasi dan masuk politik uang pada tahapan pencalonan karena berada di ruang tertutup, tentu itu bisa menjadi kewenangan KPK untuk bisa masuk," kata Ratna.
Baca juga : Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan
Politik uang menurut dia harus dihadapi dan dilawan secara bersama karena kategorinya sudah masuk pada kejahatan luar biasa, sehingga memang tidak bisa diatasi oleh Bawaslu sendirian.
Ia juga menjelaskan, seandainya KPK berhasil membongkar politik uang baik dalam Pilkada, Pemilu, dan Pilpres, apakah KPK mampu mengugurkan kandidat yang terlibat dalam politik uang? Menurut dia, kewenangan itu tetap ada pada ranah Bawaslu.
"Penanganannya sebenarnya ada di Bawaslu, tentunya akan dilihat bagaimana prosedur tindaklanjutnya dari temuan KPK, karena kewenangan mengusut, memeriksa, dan memutus ada di Bawaslu," jelas Ratna.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan hasil survei menyebutkan 50 persen masyarakat setuju dan maklum dengan politik uang.
"Masyarakat masih permisif dengan politik uang, politik uang tidak akan terjadi bila tidak ada para pihak yang saling memberi dan menerima," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.