Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi-kondisi Ini Bisa Membuat Novanto Lengser dari Ketum Golkar

Kompas.com - 21/11/2017, 22:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan tetap mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Namun, karena Novanto saat ini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Golkar menunjuk Sekjen Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum. 

Ada sejumlah kondisi yang bisa membuat Novanto lengser dari kursi ketua umum.

Baca: Kalau Menang Praperadilan, Novanto Bisa Kembali Jabat Ketum Golkar

Salah satunya, jika KPK terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan, maka praperadilan dianggap gugur.

"Kalau sekiranya proses hukum itu tahapan-tahapannya dinyatakan P21 sehingga praperadilan dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka sama dengan praperadilan ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat menyampaikan kesimpulan rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) mala.KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat menyampaikan kesimpulan rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) mala.
Situasi lainnya adalah, jika gugatan praperadilan Novanto ditolak. Nurdin mengatakan, jika situasi itu terjadi maka Novanto akan diminta untuk mengundurkan diri.

Jika Novanto tak mau mengundurkan diri, Nurdin memastikan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) akan tetap digelar dengan agenda memilih ketua umum baru.

"Apabila tidak mengundurkan diri maka rapat pleno memutuskan melakukan Munaslub," kata dia.

Baca: Golkar Tunggu Putusan Praperadilan untuk Ganti Novanto dari Ketua DPR

Sementara, jika gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.

Diberitakan sebelumnya, rapat pleno DPP Golkar memutuskan menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Baca juga: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Saat ini, Novanto memang tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya.

Kompas TV Di Jakarta, Setnov punya 8 unit rumah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com