Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya karena Khawatir Pengaruhi Saksi

Kompas.com - 21/11/2017, 18:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Edward dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan Edward.

Salah satunya, kekhawatiran memengaruhi pihak lain terkait kasus tersebut.

"ESS selaku Dirut Ortus Holding Ltd dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi," ujar Rum kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).

Baca: Jadi Tersangka Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke Luar Negeri

Selain itu, ada alasan objektif dan subjektif penyidik. Alasan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP yakni tindak pidana yang dilakukan amcamannya lebih dari lima tahun.

Sementara, alasan subjektifnya, agar tersangka tidak melarikan diri.

"Juga mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, karena posisinya tersangka," kata Rum.

Diketahui, Ortus Holding, Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengataman, ada hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dana Pensiun Pertamina oleh Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis ke PT Sugih dengan proses yang tidak benar.

Helmi sudah lebih dulu dijerat dalam kasus ini. Penetapan Edward sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Helmi.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengajukan permintaan cegah kepada pihak imigrasi. Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 10 Oktober 2017 lalu.

Dalam kasus ini, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli saham PT Sugih Energy dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Helmi dalam pembelian saham PT Sugih Energy tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 599.426.883.540.

Penghitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Penyidik Kejaksaan Agung menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN non-aktif Surya Chandra Surapaty.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com