Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/11/2017, 15:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya, sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Diketahui, Ortus Holding, Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.

"Di situ ada kaitan hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dapen Pertamina oleh Lubis ke PT Sugih dan itu ada prosesnya tidak benar," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Muhammad Helmi Kamal Lubis merupakan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis (kedua dari kiri), CEO MatahariMall.com Hadi Wenas (tengah), dan Direktur Utama PT Digital Artha Media Indra Suryawan (kedua dari kanan) menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan penggunaan Mandiri e-cash sebagai alat pembayaran bagi penerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun Pertamina dan join promo dengan MatahariMall.com di Jakarta, Rabu (23/9/2015). KOMPAS.com/EDI TASLIM Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis (kedua dari kiri), CEO MatahariMall.com Hadi Wenas (tengah), dan Direktur Utama PT Digital Artha Media Indra Suryawan (kedua dari kanan) menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan penggunaan Mandiri e-cash sebagai alat pembayaran bagi penerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun Pertamina dan join promo dengan MatahariMall.com di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Prasetyo mengatakan, penetapan Edward sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Helmi. Ia menegaskan, pihak lain yang menjadi bagian dari perkara juga harus diproses hukum.

"Sudah jelas saham tidak bagus dan setelah itu raib dan dapen milik anggota Pertamina jumlahnya Rp 500 miliar lebih untuk membeli saham PT Sugih," kata Prasetyo.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengajukan permintaan cegah kepada pihak imigrasi. Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 10 Oktober 2017 lalu.

"Begitu sudah dicegah bahkan jadi yang bersangkutan tak bisa meninggalkan Indonesia. Supaya proses penanganan perkara lebih lancar," kata Prasetyo.

Dalam kasus ini, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli saham PT Sugih Energy dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Baca juga : Dapen Pertamina Tempatkan Dirut di Sugih Energy

Perbuatan Helmi dalam pembelian saham PT Sugih Energy tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 599.426.883.540.

Penghitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Dana Pensiun BNI Dilaporkan ke OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com