Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Wali Kota Batu

Kompas.com - 21/11/2017, 18:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal R Iim Nurohim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko.

Hakim menilai, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan sesuai prosedur hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar Hakim R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.

Menurut hakim, barang-barang yang disita dapat dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko (kiri), Senin (2/10/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Wali Kota Batu non-aktif Eddy Rumpoko (kiri), Senin (2/10/2017).
Hakim menilai, penyidik menyita dan menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017. Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017.

Hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.

"Maka penyitaan termohon sah. Permohonan pemohon harus ditolak," kata hakim.

Eddy Rumpoko bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (17/9/2017).

Operasi tangkap tangan terhadap ketiganya terkait kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Kode "Undangan" dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu

Dua orang lainnya yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta.

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com