JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan menyikapi secara proporsional permintaan perlindungan dari pihak kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Pihak kuasa hukum Novanto sebelumnya menyampaikan permintaan perlindungan setelah Novanto, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Polri: Minta Perlindungan ke Polisi seperti Mengadu Domba dengan KPK
Komisi III punya lingkup tugas pada bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, serta bermitra kerja salah satunya dengan KPK.
"Saya kira kalau Komisi III menyikapi itu secara proporsional saja. Artinya hal-hal yang menjadi kewenangan penegak hukum harus kita hormati," kata Asrul, saat ditemui usai acara sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Dia mengatakan, Komisi III akan menunggu jika ada pengaduan dari Novanto. Pihaknya akan melihat apakah ada atau tidak hal yang salah dari sisi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Wakapolri: Jangan Ada yang Adu Domba KPK dengan Polri
"Kalau enggak ada yang salah ya kita sampaikan juga bahwa yang dilakukan KPK masih dalam koridor KUHAP, kewenangan KPK," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, agar masyarakat tidak langsung menghakimi Novanto seperti seorang terpidana.
Masyarakat diminta menghormati asas praduga tak bersalah. "Kalau sekarang (Novanto) seolah (dihakimi seperti) terpidana," ujar Arsul.