JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah bahwa Polri menerima permintaan perlindungan hukum dari Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Tidak ada perlindungan hukum. Kok, ke polisi?" kata Setyo kepada Kompas.com, Senin (20/11/2017).
Setyo mengatakan, polisi hanya melakukan tugas sesuai prosedur. Proses hukum dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.
Namun, kata dia, selama ini tidak dibenarkan ada tersangka yang meminta perlindungan hukum ke penegak hukum lain.
"Kalau ada minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, kan sama saja semacam mengadu domba ke KPK," kata Setyo.
(Baca juga: Wakapolri: Jangan Ada yang Adu Domba KPK dengan Polri)
Setyo mengatakan, urusan Novanto sepenuhnya dilakukan KPK. Polisi tugasnya hanya sebagai perbantuan, seperti melakukan pengamanan saat penyidik KPK menggeledah rumah Novanto dan membawa Novanto dari rumah sakit ke gedung KPK.
"Kita berikan sajalah kesempatan kepada KPK untuk memproses," kata Setyo.
Selain mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, ia juga mengajukan perlindungan kepada pimpinan lembaga penegak hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
(Baca: Novanto Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung)
Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya, bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo karena mengalami kecelakaan mobil.
Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK setelah penyidik menyatakan bahwa kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dibawa ke luar rumah sakit.