JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) tengah memonitor pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Pemantauan dilakukan dibawa Komisi Pengawas Peradi.
"Jadi ada Komisi Pengawas Peradi sudah memonitor proses perkara Pak Setya Novanto ini, termasuk juga memonitor upaya yang dilakukan advokatnya," kata Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Rivai mengatakan, sejauh ini sebenarnya tidak ada laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Peradi terkait pengacara Setya Novanto.
Namun, monitoring atau pemantauan dilakukan karena kasus Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi ini sudah menyita perhatian masyarakat luas.
"Advokat di TV pun, kalau ada advokat yang sedikit berlebihan, itu Komisi Pengawas sudah melakukan monitoring termasuk juga melakukan pembinaan terhadap advokat yang bersangkutan," ucap Rivai.
(Baca juga: Pernyataan Pengacara Setya Novanto Dinilai Bikin Bingung Publik)
Namun, apabila tak ada perubahan sikap, Komisi Pengawas Peradi akan melaporkan pengacara tersebut Dewan Kehormatan Peradi. Dewan Kehormatan berwenang memberikan sanksi.
"Sanksinya empat model. Teguran ringan, keras, skorsing hingga pemecatan. Di tahun ini kita ada 108 advokat yang sudah kita kenakan sanksi," ucap Rivai.
(Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto)
Fredrich Yunadi sebelumnya melakukan sejumlah manuver untuk membela Novanto yang menjadi tersangka e-KTP. Misalnya, Fredrich melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi atas tuduhan membuat surat palsu.
Ada juga laporan terhadap pembuat meme terhadap kliennya. Ia juga kerap mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.
Karena perbuatannya, Fredrich sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK). Fredrich dianggap menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP.