Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: RS Medika Permata Hijau Kini Sudah Dapat Bekerja Sama

Kompas.com - 17/11/2017, 10:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) pagi, melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan dokter yang menangani Ketua DPR RI Setya Novanto yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut karena kecelakaan.

"Tim sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani SN pagi ini sekitar Pukul 06.30," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Jumat pagi.

Febri melanjutkan, proses pengecekan sedang dilakukan dengan beberapa dokter yang menangani Novanto, yakni dokter jaga yang menangani di awal, dokter syaraf dan dokter jantung.

Adapun koordinasi dengan pihak rumah sakit, menurut Febri, sudah berjalan baik.

Identifikasi nomor 6 dan 7 olah TKP kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).Febri Ardani/KompasOtomotif Identifikasi nomor 6 dan 7 olah TKP kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, KPK menyebut pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Pagi ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak RS sudah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ujar Febri.

Berdasarkan keterangan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB.

Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner. Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.

(Baca juga : Kronologi Kecelakaan Mobil Setya Novanto Menurut Sejumlah Saksi)

Pada malam yang sama, KPK menetapkan Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

(Baca juga : Karyawannya Dikabarkan Ada di Mobil Novanto, Metro TV Akan Menelusuri)

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.

Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

(Baca juga : Pengacara: Setya Novanto Orang Besar, Kok Jadinya Begini...)

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.

Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Penyidik KPK pada Rabu malam, mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Kompas TV KPK langsung mengirim tim untuk melakukan validasi kondisi terkini Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com