Sementara itu, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU dengan pelapor PKPI Hendropriyono dengan nomor perkara 001/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017.
Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu," kata Abhan dalam sidang, Rabu.
Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik.
KPU diberikan waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan pada hari ini.
(Baca juga : Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.