Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Tolak Gugatan PKPI Haris Sudarno

Kompas.com - 15/11/2017, 22:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disampaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Haris Sudarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

PKPI Haris Sudarno melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI melakukan pelanggaran administratif karena menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh sebagai partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Dengan putusan Bawaslu RI ini, artinya KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Menyatakan laporan Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 atas dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Ketua Majelis Pemeriksaan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga : Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju)

Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan parpol yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang kepengurusannya mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Bahwa jika suatu keputusan Menkumham tentang kepengurusan parpol digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi belum memiliki putusan yang memenuhi kekuatan hukum yang final dan mengikat, maka keputusan Menkumham tersebut masih sah.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," kata Fritz.

Memperhatikan ketentuan Pasal 67 ayat (1), Fritz menyampaikan KPU dapat menerima pendaftaran parpol dari kepengurusan yang ditetapkan SK Menkumham yang digugat ke PTUN sepanjang belum ada putusan yang final dan mengikat.

"Kesimpulan Bawaslu RI, bahwa DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftaran calon peserta pemilu yakni DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPN PKPI 2016-2021," ujar Fritz.

Kemudian, terlapor dalam hal ini KPU RI dalam memfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Bawaslu RI lantaran menampilkan kepengurusan DPN PKPI pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Pelapornya yaitu PKPI pimpinan Haris Sudarno.

Mengenai gugatan terkait kepengurusan parpol ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham.

Hasyim menjelaskan, mengacu Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi mendaftar yaitu pimpinan parpol yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

"Salah satu dokumen persayaratan adalah keputusan Menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapat SK. Jadi, ya pegangan kami SK terakhir dari Kemenkumham," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

 

Gugatan PKPI Hendropriyono dikabulkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Beyo'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Beyo"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com