Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Tolak Gugatan PKPI Haris Sudarno

Kompas.com - 15/11/2017, 22:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disampaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Haris Sudarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

PKPI Haris Sudarno melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI melakukan pelanggaran administratif karena menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh sebagai partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Dengan putusan Bawaslu RI ini, artinya KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Menyatakan laporan Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 atas dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Ketua Majelis Pemeriksaan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga : Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju)

Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan parpol yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang kepengurusannya mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Bahwa jika suatu keputusan Menkumham tentang kepengurusan parpol digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi belum memiliki putusan yang memenuhi kekuatan hukum yang final dan mengikat, maka keputusan Menkumham tersebut masih sah.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," kata Fritz.

Memperhatikan ketentuan Pasal 67 ayat (1), Fritz menyampaikan KPU dapat menerima pendaftaran parpol dari kepengurusan yang ditetapkan SK Menkumham yang digugat ke PTUN sepanjang belum ada putusan yang final dan mengikat.

"Kesimpulan Bawaslu RI, bahwa DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftaran calon peserta pemilu yakni DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPN PKPI 2016-2021," ujar Fritz.

Kemudian, terlapor dalam hal ini KPU RI dalam memfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Bawaslu RI lantaran menampilkan kepengurusan DPN PKPI pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Pelapornya yaitu PKPI pimpinan Haris Sudarno.

Mengenai gugatan terkait kepengurusan parpol ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham.

Hasyim menjelaskan, mengacu Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi mendaftar yaitu pimpinan parpol yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

"Salah satu dokumen persayaratan adalah keputusan Menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapat SK. Jadi, ya pegangan kami SK terakhir dari Kemenkumham," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

 

Gugatan PKPI Hendropriyono dikabulkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com