Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Ingin Angkat Isu Kejanggalan Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 16:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mendalami kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Novanto sebelumnya telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya.

"Ya, antara lain (mendalami itu) sih. Menarik ini sebetulnya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Pertama, kata Eddy,  adanya perdebatan mengenai perlunya izin Presiden untuk bisa memanggil anggota DPR. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Pada awalnya, pemeriksaan cukup seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tetapi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka harus seizin Presiden.

Baca juga: Setya Novanto Minta Pansus Angket KPK Segera Laporkan Hasil Kerja

Menurut dia, hingga saat ini masih ada beragam pendapat ahli yang muncul.

"Belum ada pendapat satu. Pasti macam-macam pendapat," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Di samping itu, Novanto sudah pernah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang pertama kali. Namun, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Namun, Eddy mengatakan, hal itu belum dibicarakan lebih lanjut dalam rapat internal pansus. Sebab, DPR baru saja masuk masa persidangan. Para anggota pansus hanya berkomunikasi melalui telepon.

Baca juga: Pimpinan Pansus Angket Anggap Vonis Miryam Tak Coreng Kredibilitas

Menurut dia, pansus akan melaksanakan rapat internal dalam waktu dekat.

"Mungkin hari ini kami ketemu dulu teman-teman. Selama ini  kami kembali ke dapil masing-masing. Tidak sempat bicarakan masalah tugas-tugas kami," tuturnya.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diancam Panggil Paksa oleh Pansus Angket, Ini Tanggapan KPK

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Hari ini, Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK. Novanto akan diperiksa KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi surat persetujuan Presiden sebagaimana putusan MK.

Kompas TV Jokowi–JK banyak dikritik karena tidak punya sikap tegas terkait pansus hak angket KPK


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com