5. Tragedi Semanggi II 1999
Sama seperti penyelidikan Tragedi Semanggi I. Korban mencapai 228 orang.
6. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak dengan alasan laporan Komnas HAM masih tidak lengkap.
7. Kerusuhan Mei 1998
Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung. Namun berkas dikembalikan dengan alasan tidak lengkap. Korban mencapai 1.308 orang.
8. Penembakan Misterius "Petrus" 1982-1985
Pada 2012 komnas HAM menyatakan penyelidikan kasus Petrus adalah pelanggaran HAM berat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1.678 orang.
Minta sikap kooperatif Kejagung
Demi dapat menyelesaikan perkara-perkara HAM yang masih tersendat, Anam berharap koordinasi dengan Kejaksaan Agung dapat berjalan baik ke depannya.
"Kalau seandainya pintu sangat terbuka bagi kami untuk mulai masuk dari kejaksaan, mulai running dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, besok pun akan kami layani. Karena memang ranah kewenangan kami terbatas," ujar Anam.
"Tapi kami membuka diri kapanpun diajak dan kapanpun untuk dituntut menyelesaikan kasus secepat mungkin, kami akan senang. Terutama oleh Presiden dan Kejagung," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.