"Saya tidak (berlebihan), ya. Advokat kan wajib melindungi kliennya selama itu tidak bertentangan dari undang-undang," ujar Fredrich kepada Kompas.com, Senin.
Fredrich mengatakan, Novanto merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.
Untuk memeriksa anggota Dewan harus seizin presiden sebagaimana Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Fredrich menganggap, undang-undang tersebut dapat diartikan bahwa ketika anggota terjerat pidana saat sedang menjalankan tugas, maka dia berhak meminta perlindungan, yakni izin dari presiden.
Namun, ada pula Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang mengatur ketentuan, izin tertulis tersebut tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Yang Pasal 224 ayat 5 lebih cocok karena saat menjalankan tugas anggota dipanggil, maka wajib minta izin tertulis presiden. Kan putusan MK. Jangan kaitkan dengan Pasal 245, Pasal 224 sudah menyatakan demikian," kata Fredrich.