DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa langkah itu sah-sah saja dilakukan pihak Novanto.
"Enggak apa-apa, yang namanya upaya kan perlu," kata Saut, ditemui usai sebuah acara di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Dalam kesempatan ini, Saut juga enggan berandai-andai soal pemanggilan paksa kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Nanti dulu, jangan andai-andai lah, enggak baik. Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba Allah bekerja sama dia, (dia) sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan. Setiap orang punya pintu tobatnya kok," ujar Saut.
(Baca juga: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa)
Mengenai kapan Novanto akan diperiksa sebagai tersangka, Saut mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik KPK.
Rencana pemanggilan Novanto sebagai tersangka sebelumnya memang pernah diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Nanti kita tanya penyidik dulu," ujar Saut.
(Baca juga: Mangkir Berkali-kali, Novanto Dinilai Takut Hadapi KPK)