Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuver Pengacara Setya Novanto Dianggap Berlebihan

Kompas.com - 13/11/2017, 16:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap Fredrich Yunato terlalu berlebihan memainkan perannya sebagai pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.

Salah satunya, kata dia, dari sikap Fredrich yang mengarahkan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan harus meminta izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Pimpinan KPK Tak Masalah jika Novanto Minta Perlindungan Presiden

Bahkan, Fredrich menyebut KPK tidak patuh hukum dan berpotensi memecah bangsa dengan memanggil Novanto.

"Hal itu sebagai sangat berlebihan. Ini jelas-jelas mendewa-dewakan Setya Novanto sebagai sosok yang memiliki kharisma pemersatu bangsa yang jika dipanggil KPK maka bangsa ini akan terpecah-belah," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Senin (13/11/2017).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.
Petrus menilai, Fredrich menunjukkan sikap yang sudah ke luar konteks pokok perkara, yakni pertanggungjawaban hukum terhadap Novanto.

Sebagai penyelenggara negara, Novanto wajib menjalani proses hukum tanpa terkecuali.

Baca: Dihujani Kritik, Pengacara Novanto Sebut Advokat Wajib Lindungi Kliennya

Advokat anggota Peradi itu, mengatakan, Fredrich seharusnya membangun komunikasi secara etik dan santun dengan KPK agar suasananya menjadi kondusif.

Namun, Fredrich justru membawa nama Presiden untuk melindungi kliennya dan melaporkan dua pimpinan KPK ke polisi karena penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Fredrich tanpa tedeng aling-aling hendak menyeret banyak institusi negara untuk melindungi Setya Novanto, dari Presiden, TNI, Polri dan bahkan persatuan bangsapun dipertaruhkan. Emang siapa dia Setya Novanto itu?" kata Petrus.

Sikap tersebut dinilainya tak hanya menjerumuskan Novanto lebih dalam, tetapi juga menjerumuskan Fredrich sebagai advokat.

Baca: Ketua MPR Enggan Tanggapi Soal Novanto dari Sisi Etik

"Sikap dan perilakunya menolak panggilan KPK jelas dapat dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi dan merendahkan profesi Advokat karena melanggar sumpah profesi Advokat yang dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi hukum," kata dia.

Tanggapan Fredrich

Sementara itu, Fredrich menganggap apa yang dia lakukan terhadap kliemnya merupakan hal yang wajar.

"Saya tidak (berlebihan), ya. Advokat kan wajib melindungi kliennya selama itu tidak bertentangan dari undang-undang," ujar Fredrich kepada Kompas.com, Senin.

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong

Fredrich mengatakan, Novanto merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.

Untuk memeriksa anggota Dewan harus seizin presiden sebagaimana Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Fredrich menganggap, undang-undang tersebut dapat diartikan bahwa ketika anggota terjerat pidana saat sedang menjalankan tugas, maka dia berhak meminta perlindungan, yakni izin dari presiden.

Namun, ada pula Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang mengatur ketentuan, izin tertulis tersebut tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Yang Pasal 224 ayat 5 lebih cocok karena saat menjalankan tugas anggota dipanggil, maka wajib minta izin tertulis presiden. Kan putusan MK. Jangan kaitkan dengan Pasal 245, Pasal 224 sudah menyatakan demikian," kata Fredrich.

Kompas TV Direktorat Jenderal Imigrasi siap menghadapi sidang gugatan terkait status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com