Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Saya Sering Galau Akhir-akhir Ini...

Kompas.com - 13/11/2017, 06:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku akhir-akhir ini sering mengalami kegalauan atau pikiran sedang kacau tidak keruan.

Kegalauan Mahfud MD itu tak lain karena dirusaknya prinsip-prinsip hukum oleh orang-orang yang paham hukum demi kepentingan politik semata.

"Saya sering galau akhir-akhir ini. Kadang kala orang-orang yang sudah tahu hukum karena kepentingan politik merusak prinsip-prinsip hukum," ujar Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Karena kegalauannya itu, ia akhirnya menulis sebuah kolom pada salah satu media. Isinya terkait asas hukum dalam kasus pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya sengaja menulis 'Jangan Kacaukan Asas Hukum'. Benarkah pemerintah tidak boleh membubarkan HTI. Kata Yusril (Ihza Mahendra) enggak boleh. Kok, Mahfud boleh, kan, sama-sama ahli hukum," ucapnya.

(Baca juga: Pesan Mahfud MD untuk Para Hakim, Jaga Moral)

Menurut Mahfud, pendapat bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan HTI sebelum ada putusan pengadilan itu adalah salah.

"Saya bilang itu salah. (Pendapat tidak boleh ditindak sebelum putusan pengadilan) itu di dalam hukum pidana. Tetapi, kalau di dalam hukum administrasi negara, semua ditindak dulu baru diadili," kata Mahfud.

Mahfud pun lantas menerangkan, perbedaan asas hukum pidana dengan hukum administrasi negara tersebut.

"Di dalam hukum pidana ada asas, orang tidak boleh dihukum kalau belum ada putusan pengadilan. Tetapi, kalau di dalam hukum administrasi, negara tindak dulu," ucapnya.

"Itu yang berlaku selama ini di hukum administrasi negara, tetapi, kok, sekarang dipermasalahkan," kata Mahfud.

(Baca juga: Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Versi Mahfud MD)

Ingatkan akademisi

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu juga mengingatkan para akademisi semangat menegakkan hukum di Indonesia.

"Hukum itu dijaga sebelum jadi pejabat. Sebab, kalau sudah jadi pejabat itu lupa," katanya.

Ia berharap para akademisi tersebut jika terjun ke dalam pemerintahan atau politik bisa tetap menjaga integritasnya.

"Jangan hukum sampai rusak. Saudara enggak bisa mengabaikan soal politik dan soal jabatan itu. Tetapi keilmuan kita harus tetap dipertahankan dengan berintegritas," ujar Mahfud.

"Sebab, jabatan itu adalah kekuasan. Kekuasaan adalah sesuatu yang memberikan hak kepada seseorang yang punya kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang harus ditaati. Makanya orang berebut kekuasaan dalam pemilu," ujarnya.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, tetapi. . .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com