Menurut Oce, langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus aparat yang terjerat korupsi karena aturan sendiri adalah dengan melakukan perubahan aturan.
"Pejabat negara dalam membuat aturan harus berpikir ke depan apakah aturan itu melahirkan risiko hukum yang tinggi kepada pejabat di pemerintahan sendiri. Jangan kemudian membuat aturan tanpa memikirkan risikonya," kata dia.
Kasus yang ada, kata Oce, juga bisa menjadi peringatan bagi pemerintah dalam membuat aturan. Tujuannya agar aturan itu tak justru membuat aparat pemerintah menjadi pesakitan.
"Ini warning bagi pejabat yang punya kewenangan membuat aturan. Aturan ini bisa digunakan untuk menjerat dalam kasus tipikor," ujar dia.
"Aturan yang sekarang itu tidak menghitung risiko hukum yang terjadi, hanya diterbitkan ala kadarnya, asal terbit. Asal ada dasar hukum, sudah oke, sehingga kualitas tidak diperhatikan," lanjut dia.
Untuk itu, kata Oce, ke depan kualitas aturan yang dibuat oleh pemerintah harus semakin baik, yaitu dengan memenuhi kebutuhan publik dan aparat pemerintah itu sendiri.
"Jadi kalau buat aturan itu jangan sangat kaku atau sangat longgar. Itu yang harus dipikirkan ke depan karena bisa jadi bumerang. Kualitas aturannya pun harus dibenahi karena kualitas yang buruk akan melahirkan risiko yang tinggi bagi pengguna," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.