Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Pukat UGM: Aparat Pemerintah Terjerat Kasus Korupsi karena Aturannya Sendiri

Kompas.com - 12/11/2017, 14:21 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengungkapkan bahwa 60 persen kasus korupsi yang menjerat aparat pemerintah saat ini karena aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. 

Aturan itu misalnya peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), peraturan pemerintah (permen), peraturan pemerintah (PP), surat edaran (SE) menteri, serta peraturan gubernur, bupati hingga wali kota.

Penelitian tersebut dilakukan terhadap 57 putusan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, khususnya terkait pelanggaran yang berbentuk penyalahgunaan wewenang di pemerintahan. 

"Jadi bisa dikatakan 60 persen korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang di pemerintahan adalah karena melanggar peraturan pemerintah sendiri," kata Oce dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4, di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017). 

Oleh karena itu, kata Oce, perlu ada penataan undang-undang atau regulasi yang dianggap sudah over. Sebab, aturan yang over, tumpang tindih, bertentangan satu sama lain tersebut merugikan aparat negara sendiri.

"Bumerang bagi aparatur sendiri. Mereka bisa dijerat dengan korupsi karena itu tadi. Jeratannya semakin luas," ujar dia. 

Ia pun mencontohkan kerugian yang dialami aparat pemerintah ketika ada aturan yang tumpang tindih. Misalnya, antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang berbeda sekali. 

"Bagi pemerintah daerah itu akan sulit sekali, mana yang akan diikuti, begitu dia mengikuti Permendagri, tentu dia tidak mengikuti Permenkeu, dan itu akan disalahkan oleh penegak hukum," ucap Oce.

"Padahal, dia belum tentu intensinya melanggar hukum, tapi dia kesulitan menghadapi aturan yang tumpang tindih, akhirnya disalahkan," tambah dia. 

Tak hanya itu, peraturan atau regulasi yang over juga membuat daerah susah dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada publik di daerahnya. 

"Alasannya aturan itu beragam dan satu sama lain tidak harmonis. Begitu pemda buat kebijakan maka kebijakan pemda bisa disalahkan," kata dia. 

"Dari 57 putusan  yang saya riset, penegak hukum simpel saja (menjeratnya) bahwa aparat pemerintah melanggar aturan-aturan yang tertulis  yang dibuat pemerintah sendiri," imbuh dia.

Bahkan, ujar Oce, tak hanya peraturan-peraturan itu, petunjuk umum pelaksanaan suatu aturan, seperti surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kementerian pun kerap menjadi masalah. 

"SE dan Juknis kebijakan internal birokrasi. Itu ada 15 persen kasusnya. Kalau langgar itu bisa dianggap penyalahgunaan dalam korupsi," ujar dia. 

Pembenahan kualitas aturan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com