Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Pukat UGM: Aparat Pemerintah Terjerat Kasus Korupsi karena Aturannya Sendiri

Kompas.com - 12/11/2017, 14:21 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengungkapkan bahwa 60 persen kasus korupsi yang menjerat aparat pemerintah saat ini karena aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. 

Aturan itu misalnya peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres), peraturan pemerintah (permen), peraturan pemerintah (PP), surat edaran (SE) menteri, serta peraturan gubernur, bupati hingga wali kota.

Penelitian tersebut dilakukan terhadap 57 putusan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, khususnya terkait pelanggaran yang berbentuk penyalahgunaan wewenang di pemerintahan. 

"Jadi bisa dikatakan 60 persen korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang di pemerintahan adalah karena melanggar peraturan pemerintah sendiri," kata Oce dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4, di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017). 

Oleh karena itu, kata Oce, perlu ada penataan undang-undang atau regulasi yang dianggap sudah over. Sebab, aturan yang over, tumpang tindih, bertentangan satu sama lain tersebut merugikan aparat negara sendiri.

"Bumerang bagi aparatur sendiri. Mereka bisa dijerat dengan korupsi karena itu tadi. Jeratannya semakin luas," ujar dia. 

Ia pun mencontohkan kerugian yang dialami aparat pemerintah ketika ada aturan yang tumpang tindih. Misalnya, antara Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang berbeda sekali. 

"Bagi pemerintah daerah itu akan sulit sekali, mana yang akan diikuti, begitu dia mengikuti Permendagri, tentu dia tidak mengikuti Permenkeu, dan itu akan disalahkan oleh penegak hukum," ucap Oce.

"Padahal, dia belum tentu intensinya melanggar hukum, tapi dia kesulitan menghadapi aturan yang tumpang tindih, akhirnya disalahkan," tambah dia. 

Tak hanya itu, peraturan atau regulasi yang over juga membuat daerah susah dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada publik di daerahnya. 

"Alasannya aturan itu beragam dan satu sama lain tidak harmonis. Begitu pemda buat kebijakan maka kebijakan pemda bisa disalahkan," kata dia. 

"Dari 57 putusan  yang saya riset, penegak hukum simpel saja (menjeratnya) bahwa aparat pemerintah melanggar aturan-aturan yang tertulis  yang dibuat pemerintah sendiri," imbuh dia.

Bahkan, ujar Oce, tak hanya peraturan-peraturan itu, petunjuk umum pelaksanaan suatu aturan, seperti surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kementerian pun kerap menjadi masalah. 

"SE dan Juknis kebijakan internal birokrasi. Itu ada 15 persen kasusnya. Kalau langgar itu bisa dianggap penyalahgunaan dalam korupsi," ujar dia. 

Pembenahan kualitas aturan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com