JAKARTA, KOMPAS.com - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mendesak agar Setya Novanto segera meninggalkan posisi Ketua Umum Partai Golkar.
Sebab, kini Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto kembali terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Status Novanto tersebut diyakini akan membuat elektabilitas partai beringin semakin terpuruk.
"Segera ambil sikap, ganti Setya Novanto," kata Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/10/2017).
(Baca juga : Doli Kurnia: KPK Harus Tangkap Setya Novanto)
Doli meminta elite di Dewan Pimpinan Pusat Golkar berhenti bermain-main dengan situasi yang menyandera partai.
Menurut dia, sudah saatnya warga Golkar mengedepankan kepentingan partai yang harus diselamatkan.
"Jangan karena urusan kepentingan pribadi-pribadi atau kelompok, terus bermanis-manis, berkamuflase, melindungi Setya Novanto, sementara Golkar di mata publik luluh lantak," kata Doli yang belakangan sudah dipecat oleh Novanto.
Hal serupa disampaikan anggota GMPG Mirwan Vauly dalam sebuah diskusi yang digelar Smart FM Radio, di Jakarta, Sabtu siang ini.
(Baca juga : Setya Novanto Jadi Pasien Baru KPK...)
Mirwan menilai, langkah mempertahankan Novanto hanya akan membuat citra dan elektabilitas Golkar semakin terpuruk.
"Kepada semua pengurus Golkar, ini sudah saatnya memikirkan elektabilitas Partai. Jangan hanya memikirkan satu orang. Segera cari ketua umum baru," kata dia.
Dalam forum yang sama, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan sepakat dengan apa yang disuarakan oleh GMPG.
Menurut Ray, dalam berbagai survei terakhir yang dilakukan sejumlah lembaga, sangat terlihat bahwa elektabilitas Golkar turun ke angka 7 persen.
"Tidak bisa diabaikan, salah satu faktornya pasti karena ketumnya tersangkut korupsi," ucap Ray.
Ray menyarankan Novanto untuk mundur dari kursi Ketum, daripada harus dilengserkan.
Menurut dia, Novanto perlu berkaca kepada ketua umum Partai lain yang langsung mundur saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.