JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pihaknya akan mematuhi putusan tersebut.
“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” ujar Mastuki, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11/2017).
MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Baca: Kemenag Diusulkan Bentuk Struktur Khusus untuk Penghayat Kepercayaan
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".
Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.
Mastuki mengatakan Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini, apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.
Ia juga menegaskan bahwa putusan itu tidak berarti menyamakan antara kepercayaan dengan agama.
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” kata Mastuki.
Baca: Kemendagri Butuh Waktu untuk Terapkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan
Mastuki menambahkan, sampai saat ini lebih kurang ada 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujar dia.
Meski demikian, Mastuki memastikan jika hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh negara.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.