JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto meminta masyarakat tak terprovokasi hoax yang mengajak agar tak mendaftarkan data seluler.
Ia menduga hoax tersebut justru disebar oleh penjahat siber yang kerap menipu masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian di dunia maya.
"Jadi jangan biarkan negeri kita tercinta Indonesia, menjadi surga kejahatan cyber dan penipuan. Saatnya mereka kita persempit ruangnya dengan keharusan registrasi dan penggunaan identitas yang benar," kata Henry melalui keterangan tertulis, Selasa (7/11/2017) malam.
Henry meminta masyarakat tak mencurigai negara yang tengah mendata warganya untuk melindungi dari kejahatan siber. Oleh karena itu, ia menjamin pemerintah tak akan memberikan data seluler yang didaftarkan kepada pihak lain.
Baca juga : Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana
Ia menjamin data pribadi masyarakat yang tercecer dan dimanfaatkan oleh pihak lain bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah dalam menjaga data seluler yang telah didaftarkan. Sebab, pemerintah memiliki mekanisme pengamanan yang ketat untuk mengaman data tersebut.
Ia pun meminta masyarakat membangun kesadaran dalam berinteraksi di dunia digital dengan aman. Kebiasaan yang perlu dimulai ialah mengganti pin ATM dan sandi media sosial secara berkala.
Menurut dia, dimungkinkan data masyarakat tercecer dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu karena minimnya proteksi saat berinteraksi di dunia maya.
"Kalau selama ini, data pribadi milik masyarakat bisa ditemukan di internet, atau bisa dikuasai orang lain dengan mudah, jangan buru-buru menyalahkan dan lalu mengkaitkan dengan kewajiban registrasi telpon prabayar. Itu tidak nyambung," tutur dia.
Baca juga : Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Semrawutnya Negeri Ini
Ia menambahkan registrasi kartu prabayar justru merupakan upaya negara sejak 2005 untuk membangun sistem pengamanan berbasis digital. Dalam hal ini, menurutnya, Indonesia sudah tertinggal jauh oleh negara lain.
Negara-negara di Afrika dan Asia seperti Tanzania, Pakistan, dan Vietnam sudah selesai menata data para pengguna nomor telepon dengan single identity number.
Secara regulasi, Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang data kependudukan, telah mengatur kewajiban keamanan data kependudukan, sehingga yang berhak menguasai keberadaan data kependudukan hanyalah negara, yaitu Kementrian Dalam Negeri.
Pelanggaran ketentuan tersebut ada sanksi pidananya. Meskipun data kependudukan boleh dipakai instansi atau pihak lain untuk verifikasi, sifatnya berdasarkan permohonan atas hal yang dibutuhkan.
"Akses bisa diberikan tapi tidak terhadap keseluruhan data atau gelondongan. Yang bisa diakses hanya beberapa item, itupun berbentuk virtual data," papar dia.
Baca juga : Hoax Registrasi Data Seluler Bisa Disebar oleh Penjahat Siber
Henry menambahkan, dalam hal daftar ulang kartu prabayar, operator hanya bisa mengakses nama, NIK dan no Kartu Keluarga, sehingga tidak bisa mengakses data pribadi yang lain.
Sedangkan terkait persoalan adanya kemungkinan orang menggunakan NIK atau nomor KK milik orang lain untuk registrasi, juga akan diatasi.
Ia mengatakan operator harus memiliki mekanisme verifikasi kebenaran nomor yang dimiliki. Misalkam dengan cara mengirim SMS kepada seluruh pengguna kartu untuk memberitahukan nomor telepon yang dimiliki oleh seseorang atau NIK tertentu yang terdaftar di operator.
"Jadi kalau ada orang menyalah gunakan NIK untuk nomor tertentu bukan miliknya, pemilik NIK asli bisa melaporkan penyimpangan itu. Agar si pemilik NIK yang miliki nomer bermasalah tidak harus bertanggung jawab pada perbuatan orang lain," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.