Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana

Kompas.com - 07/11/2017, 21:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) orang lain untuk registrasi kartu prabayar. Orang yang melakukan itu bisa dikenai sanksi pidana.

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli.

Ramli mengatakan, ketentuan pidana ini sudah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di UU Nomor 24 Tahun 2013 ada sanksi pidananya," kata Ramli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

(Baca juga: Bagaimana jika NIK dan KK Digunakan Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar?)

Aturan ini tepatnya tedapat dalam Pasal 94, yang berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."

Menurut Ramli, belakangan melihat adanya aktivitas sejumlah warganet yang hendak membuktikan bahwa mereka bisa mendaftarkan kartu prabayar mereka dengan NIK dan NKK yang didapat dari warga lain. Ia menyesalkan hal tersebut.

"Saya meminta aktivitas tersebut dihentikan," ujar Ramli.

(Baca juga: Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Semrawutnya Negeri Ini)

Ramli mengatakan, selama ini data NIK dan KK seseorang bisa saja tersebar luas karena berbagai keperluan, seperti melamar kerja, kredit kendaraan, ataupun administrasi perbankan.

Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan operator sedang merancang fitur yang membuat masyarakat bisa mengecek apakah NIK dan nomor KK miliknya sudah digunakan oleh orang lain. Caranya cukup melalui SMS.

Apabila NIK dan KK digunakan oleh nomor yang tak dikenal, sang pemilik bisa datang ke gerai operator. Operator pun bisa mencabut data NIK dan KK yang sudah didaftarkan di nomor tak dikenal dan mengembalikannya ke pemilik asli.

Namun, operator tidak menyediakan fitur unreg (pembatalan registrasi) langsung dari SMS. Sebab, fitur itu justru dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Tinggal datang ke gerai operator dan di-unreg," ujar Ramli.

Semua operator telekomunikasi diharapkan sudah menyiapkan fitur ini pada 20 November mendatang.

Kompas TV Aksi bakar kartu perdana prabayar sebagai bentuk penolakan pemberlakukan wajib daftar ulang satu NIK tiga nomor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com