Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Angkat Lima Hakim Agung Baru

Kompas.com - 08/11/2017, 06:48 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengangkat lima Hakim Agung baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Agung.

Antara lain Hidayat Manao, Kepala Pengadilan Militer Tinggil II, Jakarta (Kamar Militer), Yodi Martono Wahyunandi, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI (Kamar TUN).

Gazalba Saleh, Hakim Ad Hoc Tipikor pada pengadilan Negeri Bandung (Kamar Pidana), Yasardi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten (Kamar Agama) dan Muhammad Yunus Wahab, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang (Kamar Perdata).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, MA, Abdullah mengatakan total saat ini ada 49 hakim agung dari jumlah semula 44. Ia pun mengungkapkan harapan lembaganya dengan tambahan lima orang hakim agung baru tersebut.

Baca juga: Jelang Pemilihan Ketua Baru, Ini PR Mahkamah Agung

"Diharapkan mampu mempercepat tingkat penyelesaian perkara, baik memutus maupun minutasi perkara," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (7/11/2017).

Ia juga menerangkan, beban perkara MA per Januari-Oktober 2017 sejumlah 15.946 perkara. Di mana MA sudah memutus 13.159 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut sebesar 82,52 persen dengan indikator kinerja utama yang dicanangkan adalah 70 persen.

"Prestasi tersebut seolah menjadi hilang seketika, ketika ada aparatur MA yang tertangkap tangan melakukan penyimpangan perilaku atau kejahatan," kata Abdullah.

Sebelumnya, Komisi III DPR meloloskan lima calon hakim agung dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Keputusan diambil secara aklamasi. 

DPR beralasan meloloskan semua calon karena tingginya kebutuhan untuk mengisi kelima kamar tersebut di MA. Meski demikian, DPR menjamin kelima hakim agung terpilih yang itu memiliki kualitas yang mumpuni. 

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus hukum di Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com