Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harunya Perasaan Jokowi Saat Kahiyang Sungkem...

Kompas.com - 07/11/2017, 12:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo tidak bisa menahan haru saat sang putri,  Kahiyang Ayu, sungkem di akhir acara siraman.

"Bukan pas siraman, tetapi (merasa haru) saat sungkeman," ujar Jokowi seusai prosesi siraman di kediamannya, Jalan Kutai Utara, Banjarsari, Kota Solo, Selasa (7/11/2017).

Saat Kahiyang bersimpuh di lututnya, benak orang nomor satu di Indonesia tersebut seketika melayang ke momen dirinya bersama Kahiyang sehari-hari.

(Baca juga:  Cerita Cinta Kahiyang Ayu dan Bobby, dari Kenalan hingga Akan Menikah... )

Jokowi sekaligus membayangkan hari-harinya ke depan tidak lagi bisa bersama Kahiyang seperti hari-hari biasanya.

"Karena apa pun, Kahiyang sudah dari kecil sampai besar setiap hari bersama di rumah dan besok, Insya Allah setelah ijab kabul sudah mandiri membangun keluarga sendiri," ujar Jokowi.

"Kita berdoa dan mohon doa restunya agar Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Nasution bisa membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah," lanjutnya.

(Baca juga: VIDEO: Jokowi Pasang Bleketepe)

Prosesi siraman diawali acara pengajian yang mengundang ibu-ibu pengajian tetangga dan saudara.

Setelah itu, masuk ke acara peletakan bleketepe. Jokowi meletakkan anyaman dari daun kelapa yang masih hijau di depan kediamannya.

Secara filosofis, pemasangan anyaman daun kelapa itu berarti ajakan orangtua yang hendak menikahkan anaknya kepada semua orang yang terlibat dalam hajatan itu untuk sama-sama menyucikan hati.

Siraman menjadi puncak prosesi pada Selasa pagi. Secara bergantian, Jokowi, Iriana, dan keluarga lain menyiramkan air kembang ke tubuh Kahiyang.

Terakhir, Kahiyang melakukan sungkem kepada sang ayah dan ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com