JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan untuk menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi di pengadilan.
Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Nazaruddin.
"Kami mohon majelis dapat mengeluarkan penetapan pemanggilan, agar yang bersangkutan dapat hadir sebagai saksi," ujar jaksa KPK Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017).
Menurut Eva, tim jaksa sudah dua kali memanggil Nazaruddin untuk hadir dalam persidangan. Mantan anggota DPR itu sedianya akan bersaksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Jafar Hafsah Dikonfirmasi Hakim soal Uang Rp 970 Juta dari Nazaruddin
Namun, Nazar selalu menolak dan beralasan sakit. Eva mengatakan, kondisi kesehatan Nazar telah diperiksa oleh dokter pada Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dokter, kondisi kesehatan Nazar memang terganggu. Namun, masih memungkinkan untuk dibawa ke Jakarta dan bersaksi di persidangan.
Meski demikian, majelis hakim menolak mengeluarkan penetapan pemanggilan.
Sebab, jika dipaksakan untuk hadir, dikhawatirkan Nazar tidak dalam kondisi yang siap untuk memberikan keterangan.
"Biar JPU mengusahakan dengan segala cara. Kalau pun diminta hadir, tapi nanti di persidangan bilang kondisi tidak sehat, sama saja," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.