Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Usul Pasal Pemberatan bagi Orangtua dan Guru yang Libatkan Anak di Kegiatan Teroris

Kompas.com - 03/11/2017, 17:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengusulkan agar orangtua, guru, atau aparat yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme dikenakan pasal pemberatan. 

Hal tersebut disampaikan Susanto dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)" di The Habibie Center, di Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

"Usul pasal pemberantan bagi orangtua, guru, aparat, yang melibatkan anak untuk gerakan terorisme harusnya ditambah 1/3 (hukuman) pidananya," kata Susanto.

Saat dikonfirmasi usai diskusi, Susanto mengatakan pasal pemberatan penting untuk memberikan efek jera bagi orangtua, guru atau aparat yang melakukan doktrinasi terhadap anak untuk melakukan tindakan terorisme. Dalam sejumlah penelitian, lanjut dia, radikalisasi muncul karena faktor pola asuh.

"Ini sebenarnya bisa menjadi pintu agar orangtua berhati-hati, bahwa orangtua itu harus melakukan self deradikalisasi dan tidak melakukan doktrinasi kepada anak. Itu berbahaya," ujar Susanto.

Baca juga : Waspada, Ajaran Radikalisme Sudah Masuk Sekolah Lewat Ajaran Guru

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini belum diatur hukuman yang jelas bagi orangtua yang melibatkan anak dalam tindakan terorisme.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut Arist, memang menyebutkan anak harus dilindungi salah satunya dari tindakan terorisme. "Tapi di situ tidak ada sanksi hukumnya, artinya hanya larangan-larangan," ujar Arist.

Arist berpendapat, perlu ada hukuman bagi orangtua yang melibatkan atau mengajarkan anak dalam kegiatan terorisme. "Dalam kerangka memberikan perlindungan anak, niat saja harus diberikan punishment, apalagi mendoktrin, mengajarkan anak supaya benci dengan seseorang lain," ujar Arist.

Arist berharap, dalam RUU Anti-terorisme dapat mengakomodasi hukuman bagi orangtua yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme.

Anak yang orangtuanya dipidana karena tindakan terorisme, menurut dia bisa diasuh oleh keluarga terdekat atau punya hubungan saudara.

"Kalau tidak ada, negara. Fakir miskin dan anak terlantar kan dipelihara oleh negara, nah negara harus melakukan tindakan yang betul-betul menyelamatkan anak dari praktik itu," ujar Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com