Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Tandjung Khawatir Novanto Buat Golkar Tak Lolos ke Parlemen

Kompas.com - 03/11/2017, 16:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung menyesalkan manuver Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme ke polisi. Ia menilai, manuver tersebut justru semskin merusak citra Novanto di mata masyarakat.

"Dan citra itu akan berdampak kepada Golkar. Nah kami warga Golkar, pernah memimpin Golkar bahkan pernah memenangkan Golkar, tentu sangat prihatin dan sedih," kata Akbar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut Akbar, survei berbagai lembaga menunjukkan suara Golkar terus menurun dari waktu ke waktu. Bahkan ada lembaga survei yang mengukur bahwa elektabilitas partai berlambang pohon beringin itu berada pada angka 7 persen.

Ia khawatir jika angka tersebut terus turun, Golkar bisa gagal melewati ambang batas lolos ke parlemen sebesar 4 persen pada pemilu 2019.

Baca juga : Meme Setya Novanto dan Dinamika Demokrasi di Dunia Maya

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung di kediamannya di Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung di kediamannya di Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
"Kalau tren terus turun yang saya takutkan, 6 koma sekian, 5 sekian, 4 sekian, 3 sekian, itu artinya tidak melewati batas threshold. Berarti kita tidak punya wakil. Itu yang saya takutkan. Mudah mudahan tidak," ucap Akbar.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, perlu perubahan di tubuh partainya agar bisa kembali meningkatkan elektabilitas.

Partai Golkar harus bisa memperbaiki citra agar tidak terus terpuruk. Sebab, citra sangat berpengaruh kepada elektabilitas partai.

"Sehingga publik juga melihat, 'oh Golkar sudah melakukan perubahan, perbaikan kalau begitu Golkar bisa kita percaya kembali," ucap Akbar.

Saat ditanya apakah perubahan yang dimaksud Akbar termasuk pada posisi ketua umum yang kini dijabat Novanto, ia tidak menjawab dengan tegas.

"Perubahan itu artinya bisa macam macam, salah satunya bisa itu (perubahan posisi Ketum). Tapi saya tidak mengatakan eksplisit itu. Perubahan bisa berbagai arah," ucap mantan Ketua DPR ini.

Baca juga : Kala Meme Setya Novanto Berujung Pidana

Pengacara Setya Novanto sebelumnya melaporkan akun di media sosial yang menyebarkan meme wajah kliennya saat mengenakan masker alat bantu tidur di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV Fredrich menduga pelaku dibiayai partai politik untuk memojokkan Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com