JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober. Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.
Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca: Polisi Tangkap Penyebar Meme Wajah Setya Novanto
Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.
Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017) pukul 22.00.
Dyan diketahui juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Kami berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.
Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Saat Sakit Mengaku Hanya Iseng
Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa polisi.
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.
"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
Namun, Arif mengatakan, polisi tetap akan mendalami motif sesungguhnya Dyan mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.
Menurut dia, bisa saja ada motif terselubung.