JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan terhadap pengunggah dan penyebar meme Setya Novanto saat menggunakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) saat berada di Rumah Sakit Premier Jatinegara menuai kritik.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya kepada polisi.
Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.
"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?
Isnur menilai, penangkapan Dyan Kemala Arrizzqi yang diduga penyebar meme Novanto mengancam demokrasi di Indonesia karena membuat rakyat takut mengkritik penguasa.
"Yang menyebarkan meme Setya Novanto itu, kan, ada ribuan (orang), masa mau ditangkap semuanya?" katanya.
"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," tambah Isnur.
Dinamika demokrasi
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, adanya meme Novanto merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Dalam demokrasi, kata dia, rakyat diberikan kebebasan mengkritik pejabat lewat berbagai medium, salah satunya meme di dunia maya.
Ia mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi pemerintah dan DPR justru bertujuan memberi kebebasan yang lebih besar bagi netizen menyampaikan ekspresinya di dunia maya.
"Revisi UU ITE justru dilakukan agar tidak serta-merta penguasa yang menang," kata Sukamta melalui pesan singkat, Kamis.
Baca: Anggota Komisi I Anggap Meme Setya Novanto Bagian dari Demokrasi
Hal senada disampaikan pengamat media sosial Nukman Luthfie.
Ia menilai, meme Novanto yang tengah menggunakan masker alat bantu tidur masih dalam batas wajar serta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut dia, meme-meme tersebut tidak mendistorsi informasi terkait kondisi Novanto yang sedang sakit meskipun sebagian masyarakat masih mempertanyakan kebenaran berita mengenai penyakit yang diderita Novanto.
"Enggak pantaslah dibawa ke ranah hukum. Terlalu berlebihan. Harusnya santai saja," kata Nukman saat dihubungi pada Kamis malam.
Meme menjadi bagian dari kultur pop di era demokrasi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, meme merupakan bentuk ekspresi satir dalam menyikapi segala sesuatu, termasuk dalam menyikapi peristiwa politik.
Melalui meme, kekecewaan ditunjukkan secara humor sehingga menjadi satir.
"Intinya, rasa kecewa itu dibikin lucu, lah. Kekecewaan itu dibikin lelucon. Makanya satir itu penyampaian kekecewaan yang bagus," kata Nukman.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Baca: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri
Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.
"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Novanto yang belum tertangkap.
Selain itu, polisi juga memburu pembuat meme Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan melalui berbagai media sosial
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga ditindak.
"Kami sebagai kuasa hukum pasti akan kejar," ujar Yunadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.