Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2017, 09:47 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan terhadap pengunggah dan penyebar meme Setya Novanto saat menggunakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) saat berada di Rumah Sakit Premier Jatinegara menuai kritik.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya kepada polisi.

Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?

Isnur menilai, penangkapan Dyan Kemala Arrizzqi yang diduga penyebar meme Novanto mengancam demokrasi di Indonesia karena membuat rakyat takut mengkritik penguasa.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Isnur diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat memberikan keterangan pers terkait pengepungan kantor YLBHI oleh ratusan massa pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9/2017) dini hari. Isnur diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Ia juga mengkritik pihak kepolisian yang sangat cepat menangkap pelaku penyebar meme.

"Yang menyebarkan meme Setya Novanto itu, kan, ada ribuan (orang), masa mau ditangkap semuanya?" katanya.

"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," tambah Isnur.

Dinamika demokrasi

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, adanya meme Novanto merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Dalam demokrasi, kata dia, rakyat diberikan kebebasan mengkritik pejabat lewat berbagai medium, salah satunya meme di dunia maya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi pemerintah dan DPR justru bertujuan memberi kebebasan yang lebih besar bagi netizen menyampaikan ekspresinya di dunia maya.

Direktur Crisis Center for Rohingya (CC4R) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Senin (25/9/2017). Hingga saat ini, CC4R PKS se-Indonesia telah menyalurkan donasi untuk Myanmar sebesar Rp 3,8 miliar.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Crisis Center for Rohingya (CC4R) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Senin (25/9/2017). Hingga saat ini, CC4R PKS se-Indonesia telah menyalurkan donasi untuk Myanmar sebesar Rp 3,8 miliar.
Dengan demikian, rakyat tak perlu takut mengkritik penguasa di dunia maya dan hal ini menjadi bagian dari check and balances antara keduanya.

"Revisi UU ITE justru dilakukan agar tidak serta-merta penguasa yang menang," kata Sukamta melalui pesan singkat, Kamis.

Baca: Anggota Komisi I Anggap Meme Setya Novanto Bagian dari Demokrasi

Hal senada disampaikan pengamat media sosial Nukman Luthfie.

Ia menilai, meme Novanto yang tengah menggunakan masker alat bantu tidur masih dalam batas wajar serta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut dia, meme-meme tersebut tidak mendistorsi informasi terkait kondisi Novanto yang sedang sakit meskipun sebagian masyarakat masih mempertanyakan kebenaran berita mengenai penyakit yang diderita Novanto.

"Enggak pantaslah dibawa ke ranah hukum. Terlalu berlebihan. Harusnya santai saja," kata Nukman saat dihubungi pada Kamis malam.

Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie dalam sebuah diskusi bertajuk Bedah Fatwa MUI #MuamalahMedsosiah di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie dalam sebuah diskusi bertajuk Bedah Fatwa MUI #MuamalahMedsosiah di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Nukman menambahkan, meme merupakan bentuk ekspresi baru di dunia maya dalam menyampaikan pendapat.

Meme menjadi bagian dari kultur pop di era demokrasi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Selain itu, meme merupakan bentuk ekspresi satir dalam menyikapi segala sesuatu, termasuk dalam menyikapi peristiwa politik.

Melalui meme, kekecewaan ditunjukkan secara humor sehingga menjadi satir.

"Intinya, rasa kecewa itu dibikin lucu, lah. Kekecewaan itu dibikin lelucon. Makanya satir itu penyampaian kekecewaan yang bagus," kata Nukman.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Baca: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi memperlihatkan Meme Setya Novanto yang menjadi bahan laporan pencemaran nama baik kliennya ke Mabes PolriKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi memperlihatkan Meme Setya Novanto yang menjadi bahan laporan pencemaran nama baik kliennya ke Mabes Polri
Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober. Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.

"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Novanto yang belum tertangkap.

Selain itu, polisi juga memburu pembuat meme Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan melalui berbagai media sosial

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga ditindak.

"Kami sebagai kuasa hukum pasti akan kejar," ujar Yunadi.

Kompas TV Fredrich menduga pelaku dibiayai partai politik untuk memojokkan Novanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi 'Persetubuhan'

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi "Persetubuhan"

Nasional
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Nasional
Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Nasional
PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Nasional
Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Nasional
Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasional
Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Nasional
Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Nasional
Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Nasional
Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com