"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi," kata Damar.
Baca juga : Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?
Jika dilakukan penahanan oleh polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subjektif sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seseorang bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Jika penyidik menilai seseorang tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka orang tersebut tidak perlu ditahan.
"Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam," kata Damar.