JAKARTA, KOMPAS.com - Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut dia, meme tersebut dibuat sebagai sindiran satir, bukan merupakan tindak pidana.
"Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto," ujar Damar, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).
Saat itu, Novanto secara tiba-tiba sakit dan dirawat bersamaan dengan panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Novanto menjalani operasi pemasangan ring di jantung. Foto kondisi Novanto yang terbaring menggunakan berbagai alat perawatan pun beredar di media sosial.
Baca: Anggota Komisi I Anggap Meme Setya Novanto Bagian dari Demokrasi
Tak lama kemudian, muncul berbagai meme yang merupakan reaksi spontan masyarakat.
"Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak," kata Damar.
Ia mempertanyakan apakah pemilik akun-akun yang dilaporkan itu sudah diberi kesempatan mengklarifikasi sebelum menjalani proses hukum.
"Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Damar.
Baca: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri
Dalam kasus ini, kuasa hukum Novanto disebut melaporkan 32 akun Twitter, Instagram, dan Facebook yang menyebarkan meme terkait Novanto.
Salah satunya yakni akun instagram @dazzlingdyann milik Dyan Kemala Arrizzqi yang telah ditangkap polisi.
Menurut Damar, penangkapan tidak bisa dilakukan sebelum terlapor diberi kesempatan untuk mengklarifikasi di hadapan penyidik.
"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi," kata Damar.
Baca juga : Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?
Jika dilakukan penahanan oleh polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subjektif sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seseorang bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Jika penyidik menilai seseorang tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka orang tersebut tidak perlu ditahan.
"Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam," kata Damar.