JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengaku telah meregister kartu SIM prabayar sesuai petunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia melakukan registrasi ulang karena khawatir nomornya diblokir.
"Begitu baca koran, ternyata saya bisa diblokir (kalau tidak daftar)," ujar Ari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
"Saya daripada di-block, jadi kan daftar," lanjut dia.
Dalam registrasi ulang itu memuat nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Ari meyakini informasi tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan tidak bocor kemudian disalahgunakan.
"Pasti di Kominfo sudah mengatur regulasinya seperti apa," kata Ari.
(Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Padahal Sudah 6 Kali SMS? Anda Tidak Sendiri...)
Menurut Ari, pendaftaran ulang kartu SIM prabayar dengan format yang baru dapat mengurangi potensi kejahatan. Dengan adanya sistem yang baru, maka lebih muda mendata nomor-nomor tersebut.
"Karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kita ungkap peristiwa pidana mencari orang kita mengalami kendala," kata Ari.
Ari mengatakan, seringkali ada informasi umum dari pemerintah yang disebarkan secara nasional lewat SMS. Dengan adanya pendataan ulang, maka pesan tersebut akan lebih mudah disebar merata.
(Baca: Hoax, Registrasi Kartu Prabayar Paling Lambat 31 Oktober 2017)
Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomot 14 Tahun 2017.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
(Baca: Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?)
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini. Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.