SURABAYA, KOMPAS.com - Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional sejak 2010.
Namun, hingga kini anugerah gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur belum juga diberikan.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, secara teknis, Presiden keempat RI tersebut telah memenuhi persyaratan untuk memeroleh gelar pahlawan nasional.
"Tapi masih perlu pengendapan waktu. Nanti Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan yang akan menyerahkan usulan kepada Presiden," ujar Hartono saat ditemui di atas KRI dr Soeharso, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10/2017).
Baca: Alasan Pemerintah Tak Pilih Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional
Dari sembilan nama tersebut, ada tiga hingga empat nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan.
Hartono belum bisa memastikan apakah Gus Dur ada di dalam tiga nama yang dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan.
Biasanya, penetapan gelar kepahlawanan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.
Sesuai prosedur, tim yang dibentuk Kemensos melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sosok pejuang yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.
Baca: Yenny: Gus Dur Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Setiap Tahun, tetapi Tak Pernah Terjadi
Hasilnya, nama-nama tersebut akan diserahkan Menteri Sosial kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Selanjutnya, Dewan tersebut akan mengkaji usulan dan menyampaikan kepada Presiden. Apabila disetujui, maka penganugerahan gelar akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie mengatakan, Gus Dur bukan tidak memiliki kualifikasi untuk dipilih sebagai pahlawan nasional.