Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan Sejak 2010, Bagaimana Kelanjutan Gelar Pahlawan untuk Gus Dur?

Kompas.com - 31/10/2017, 07:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional sejak 2010.

Namun, hingga kini anugerah gelar pahlawan nasional untuk Gus Dur belum juga diberikan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, secara teknis, Presiden keempat RI tersebut telah memenuhi persyaratan untuk memeroleh gelar pahlawan nasional.

"Tapi masih perlu pengendapan waktu. Nanti Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan yang akan menyerahkan usulan kepada Presiden," ujar Hartono saat ditemui di atas KRI dr Soeharso, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10/2017).

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras di atas KRI dr Soeharso, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILIN Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras di atas KRI dr Soeharso, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10/2017).
Hartono mengatakan, untuk tahun 2017, ada sembilan nama pejuang yang diajukan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Baca: Alasan Pemerintah Tak Pilih Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Dari sembilan nama tersebut, ada tiga hingga empat nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan.

Hartono belum bisa memastikan apakah Gus Dur ada di dalam tiga nama yang dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan.

Biasanya, penetapan gelar kepahlawanan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.

Sesuai prosedur, tim yang dibentuk Kemensos melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sosok pejuang yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.

Baca: Yenny: Gus Dur Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Setiap Tahun, tetapi Tak Pernah Terjadi

Hasilnya, nama-nama tersebut akan diserahkan Menteri Sosial kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

Selanjutnya, Dewan tersebut akan mengkaji usulan dan menyampaikan kepada Presiden. Apabila disetujui, maka penganugerahan gelar akan ditetapkan melalui keputusan presiden.

Wakil Ketua Dewan Gelar Nasional Jimly Asshidiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/10/2017)KOMPAS.com/Ihsanuddin Wakil Ketua Dewan Gelar Nasional Jimly Asshidiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/10/2017)
Terlalu cepat

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie mengatakan, Gus Dur bukan tidak memiliki kualifikasi untuk dipilih sebagai pahlawan nasional. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com