JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Pertama, KPK menduga telah terjadi rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) kasus tersebut. Kedua, diduga ada rekayasa agar PT Duta Graha Indah menang dalam proses lelang atau tender proyek tersebut.
"Rekayasa dalam proses lelang atau tender, dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Kemudian, KPK menduga ada aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain dan dari perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu pada pejabat pembuat komitmen dan panitia, pada perkara pembangunan RS Udayana ini.
Terakhir ada dugaan kemahalan atas satuan harga sehingga pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering, menjadi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka korupsi pada proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
(Baca: KPK Umumkan PT DGI sebagai Tersangka Kasus Pembangunan RS Udayana)
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Made Meregawa yang merupakan pejabat pembuat komitmen.
PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Penetapan Tersangka PT DGI Jadi Babak Baru Pemberantasan Korusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.