Menurut jaksa, Dudung melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan.
Selain itu, melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar.
Kemudian, memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar.
Selain itu, memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.
Menurut jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar.