Sehari sebelum pertemuan itu, SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat menyatakan akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi UU Ormas.
Menurut SBY, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Perppu No 2/2017 disahkan pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Janji itulah yang membuat Partai Demokrat ikut mendukung pengesahan perppu menjadi UU.
Namun, saat ditanya apakah SBY menyampaikan poin-poin revisi UU Ormas, Johan mengaku tidak tahu. Sebab, pertemuan tersebut berlangsung hanya empat mata antara Jokowi dan SBY.
"Saya detailnya tidak tahu karena seperti saya sampaikan di awal bahwa pertemuan ini pertemuan empat mata, tidak ada yang mendampingi antara Pak Presiden dengan Pak SBY," ucap Johan.
Jokowi setuju revisi
Juru Bicara Partai Demokrat Imelda Sari membenarkan bahwa SBY mengusulkan revisi UU Ormas kepada Jokowi dalam pertemuan itu. Jokowi, kata Imelda, menyambut baik gagasan Demokrat untuk segera merevisi UU Ormas.
"Presiden Jokowi setuju revisi UU Ormas yang diusulkan oleh Partai Demokrat. Hal ini disampaikan SBY," kata Imelda.
Ada 4 poin revisi yang sebelumnya disampaikan SBY. Pertama, ormas harus dianggap sebagai komponen yang diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan, bukan justru dianggap sebagai ancaman.
Kedua, harus ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.
Ketiga, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila juga tidak ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Terakhir, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.