Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasal Dinilai Jadi Titik Lemah UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 25/10/2017, 17:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah disahkan DPR menjadi UU, Rabu (25/2017), dinilai merupakan langkah maju untuk perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pemenuhan HAM.

Migrant CARE menilai, UU ini paralel dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran.

Meski demikian, masih ada beberapa kelemahan yang menjadi catatan terhadap UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pertama, Pasal 13 huruf g tentang perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja migran.

"Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta. Padahal dalam undang-undang ini juga diatur tentang penempatan melalui badan dan mandiri," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Baca: Migrant Care Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kedua, Pasal 44 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa kepala badan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri.

Menurut Anis, pasal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kementerian dan badan.

Anis mengatakan, jika ingin UU ini diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan, maka harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, harus dikawal 27 peraturan turunan mandat UU ini, selain melakukan penguatan kepada pemerintah daerah.

"Terakhir, mendesak Kementerian Keuangan untuk penganggaran LTSA melalui Dana Alokasi Khusus, serta monitoring-evaluasi implementasi," kata Anis.

Baca: Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

UU yang terdiri atas 13 bab dan 87 pasal ini dinilai maju karena menggunakan konvensi perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama.

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga mengamanatkan 27 peraturan turunan, terdiri dari 12 Peraturan Pemerintah (PP), 11 peraturan setingkat menteri (Permen), tiga peraturan badan dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

Kompas TV Cerita miris kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia. Sri Rabitah, TKI asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, harus hidup dengan satu ginjal. Diduga, Sri kehilangan ginjalnya saat bekerja di Doha Qatar beberapa tahun lalu. Satu minggu setelah bekerja, Sri dibawa oleh sang majikan untuk pemeriksaan kesehatan karena dianggap kondisinya lemah. Sri dibawa ke ruang operasi dengan alasan untuk mengangkat penyakitnya. Ia disuntik hingga tak sadarkan diri. Setelah seminggu dioperasi, Sri malah dikembalikan ke agen tenaga kerja dan kemudian dipulangkan ke tanah air tanpa gaji karena dianggap tak bisa bekerja. Selama tiga tahun di rumah, Sri sering mengalami sakit-sakitan sehingga ia melakukan cek kesehatan ke RSUD Tanjung, Lombok. Setelah diperiksa dan melihat hasil rongen, ternyata ginjal sebelah kanan Sri tidak ada dan sudah diganti dengan pipa plastik. Menurut pusat bantuan hukum buruh migran wilayah NTB, kasus pencurian organ kerap dialami TKI dan TKW. Namun, selama ini tak pernah ada yang bisa memberi kesaksian. Saat ini, Sri sedang menunggu jadwal operasi untuk mengangkat pipa yang ada di tubuhnya. Namun, Sri juga risau menghadapi risiko operasi yang akan ia jalani. Dari kasus Sri ini, diharapkan pemerintah tergerak untuk membongkar mafia pencurian organ yang banyak menimpa para pekerja migran kita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com