Salin Artikel

Dua Pasal Dinilai Jadi Titik Lemah UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Migrant CARE menilai, UU ini paralel dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran.

Meski demikian, masih ada beberapa kelemahan yang menjadi catatan terhadap UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pertama, Pasal 13 huruf g tentang perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja migran.

"Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta. Padahal dalam undang-undang ini juga diatur tentang penempatan melalui badan dan mandiri," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Baca: Migrant Care Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kedua, Pasal 44 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa kepala badan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri.

Menurut Anis, pasal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kementerian dan badan.

Anis mengatakan, jika ingin UU ini diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan, maka harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, harus dikawal 27 peraturan turunan mandat UU ini, selain melakukan penguatan kepada pemerintah daerah.

"Terakhir, mendesak Kementerian Keuangan untuk penganggaran LTSA melalui Dana Alokasi Khusus, serta monitoring-evaluasi implementasi," kata Anis.

Baca: Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

UU yang terdiri atas 13 bab dan 87 pasal ini dinilai maju karena menggunakan konvensi perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama.

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga mengamanatkan 27 peraturan turunan, terdiri dari 12 Peraturan Pemerintah (PP), 11 peraturan setingkat menteri (Permen), tiga peraturan badan dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/17423191/dua-pasal-dinilai-jadi-titik-lemah-uu-perlindungan-pekerja-migran-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke