Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 09/02/2017, 17:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PERNYATAAN Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkenaan dengan penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran sebagai “babu” berbuntut panjang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institut KAPAL Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya melaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (DK) DPR RI (Kompas, 27 Januari 2017).

Ketika, polemik ini mencuat, justru kita dikejutkan peristiwa kematian demi kematian para pekerja migran akibat insiden kapal karam. Terakhir terjadi di perairan Tanjung Rhu, Mersing, Johor Bahru, Malaysia dan korban tewas dilaporkan mencapai 24 orang.

Tentunya, peristiwa ini menjadi potret betapa profesi sebagai pekerja migran sangat berisiko karena penuh dengan pertaruhan nyawa. Kondisi seperti ini harusnya kita hormati keberadaan mereka.

Bagi pemerintah, sebenarnya perjuangan para pekerja migran ini mampu mengembangkan perekonomian nasional, angkatan kerja dapat terserap, dan terjadi pemerataan pembangunan.

Potret pekerja migaran

Saat ini setidaknya ada 6,5 juta pekerja migran dari Indonesia tengah berjuang di berbagai negara penempatan. Mereka rela meninggalkan Tanah Air untuk mengadu nasib demi kelangsungan hidup pribadi dan keluarganya.

Cerita mengenai berbagai derita dan kegagalan yang dialami pekerja migran tidak mengendurkan angkatan kerja baru untuk memilih profesi ini.

Di balik berbagai cerita tentang keberhasilan menjadi pekerja migran dan transfer uang atau remitannce yang cukup besar sejumlah Rp 95 triliun (rilis BNP2TKI dari Januari - Oktober 2016), sebetulnya terdapat fenomena gunung es yang menyingkap berbagai potret ekspolitasi terhadap mereka.

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) titik persoalan yang dihadapi mereka.

Pertama, fase pra penempatan. Persoalan ini paling umum yang muncul terkait tindakan percaloan/sponsor. Untuk mendapatkan calon pekerja migran, mereka memberikan imbalan kepada keluarga calon pekerja migran.

Jika persyaratan adminsitratif tidak memenuhi, biasanya dimanipulasi dalam dokumen administrasi.

Kedua, fase penempatan di negara lain. Pekerja migran kerap menderita secara fisik dan psikis, bahkan terjadi kekerasan seksual, serta kehilangan kontak dengan keluarga.

Selain itu, faktor perbedaan kebudayaan, serta diskriminasi pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen sering terjadi.

Dampak yang paling ekstrem adalah kasus pekerja migran berhadap dengan hukum yang ancaman vonisnya hukuman mati. Kondisi ini tercermin dari data Kemenlu khususnya di Malaysia (156) dan Arab Saudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com