Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 25/10/2017, 17:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant CARE mengapresiasi kemajuan aturan dalam Rancangan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah disahkan DPR menjadi UU pada hari ini, Rabu (25/10/2017).

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, kemajuan dalam UU ini, misalnya, pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikannya peran pemerintah daerah.

"Di antaranya yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan, dan pelatihan (dikembalikan ke pemerintah). Sementara, peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Anis melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, menurut Anis, ada kemajuan dalam hal jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi.

Baca: Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Menurut Anis, ada pula penguatan peran pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga desa.

"Kemudian ada pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil, perlindungan sosial di bawah BPJS. Dan paling penting ketentuan pidana memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat," ujar Anis.

Poin-poin kemajuan

Anis memaparkan, sejumlah pasal yang dinilai menunjukkan kemajuan tersebut sebagai berikut:

Pertama, pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan Pasal 65 Ayat (2).

Kedua, jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 29.

Ketiga, Pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran, termasuk hak berserikat dan akses komunikasi.

Keempat, Pasal 14 Ayat (2) huruf g yang memasukkan jaminan kamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul perjanjian kerja.

Kelima, Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan Pasal 35 tentang ekonomi.

Keenam, Pasal 39 yang memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos LTSA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com