Salin Artikel

Migrant Care Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, kemajuan dalam UU ini, misalnya, pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikannya peran pemerintah daerah.

"Di antaranya yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan, dan pelatihan (dikembalikan ke pemerintah). Sementara, peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Anis melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, menurut Anis, ada kemajuan dalam hal jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi.

Baca: Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Menurut Anis, ada pula penguatan peran pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga desa.

"Kemudian ada pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil, perlindungan sosial di bawah BPJS. Dan paling penting ketentuan pidana memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat," ujar Anis.

Poin-poin kemajuan

Anis memaparkan, sejumlah pasal yang dinilai menunjukkan kemajuan tersebut sebagai berikut:

Pertama, pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan Pasal 65 Ayat (2).

Kedua, jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 29.

Ketiga, Pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran, termasuk hak berserikat dan akses komunikasi.

Keempat, Pasal 14 Ayat (2) huruf g yang memasukkan jaminan kamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul perjanjian kerja.

Kelima, Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan Pasal 35 tentang ekonomi.

Keenam, Pasal 39 yang memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos LTSA.

Ketujuh, Pasal 40 yang menyebut, pemerintah kabupaten kota memiliki sembilan kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan pendidikan vokasi.

Kedelapan, Pasal 41 yang mengatur lima kewenangan pemerintah desa antara lain data dan iformasi, verifikasi, administrasi, pemantauan pemberangkatan dan pemberdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Kesembilan, Pasal 50 hingga Pasal 54 yang mengatur kewenangan swasta yaitu hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari LTSA.

Kesepuluh, Pasal 59 yang secara spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK).

Kesebelas, Pasal 63 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan penempatan.

Keduabelas, Pasal 69 hingga Pasal 83 yang mengatur tentang sanksi atau ketentuan pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/17281951/migrant-care-apresiasi-uu-perlindungan-pekerja-migran-indonesia

Terkini Lainnya

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke