JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, didakwa melakukan tiga perbuatan melawan hukum.
Selain suap dan pencucian uang, Ali juga didakwa menerima gratifikasi.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.
Dari sekian banyak pemberian, salah satunya adalah uang pemberian dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
(baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)
Menurut jaksa, Hamidy memberikan uang sebesar 80.000 dollar AS kepada Ali.
"Bahwa pada sekitar April 2017, terdakwa menerima uang dari Ending Fuad Hamidy," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terungkap bahwa uang 80.000 dollar AS dari EF Hamidy itu ditujukan kepada Auditor Utama BPK, Abdul Latief.
Ali Sadli yang saat itu bersaksi mengatakan bahwa uang itu untuk biaya pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK. Ia diminta Abdul Latief untuk menerima uang dari Hamidy.
Ali menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman Latief kepada Hamidy. Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.
(baca: Auditor BPK Samarkan Gratifikasi dalam Bentuk Tanah hingga Mobil Mewah)
Jaksa KPK saat itu menanyakan salah satu istilah yang dikatakan Ali dalam BAP. Namun, Ali tidak menjelaskan apa maksud istilah tersebut.
"Ini ada istilah tambahan untuk tembakan. Apa maksudnya?" Kata jaksa KPK.
Kepada jaksa, Ali mengatakan bahwa ia bukan bagian dari tim sukses Abdul Latief. Menurut pengakuannya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada E F Hamidy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.