Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Bareskrim, Politisi Hanura Bantah Fitnah Prabowo

Kompas.com - 25/10/2017, 13:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hadir dalam pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Yeyet Nurhayati mengaku menerima restu dari Prabowo untuk melaporkan akun-akun tersebut. Bahkan Nurhayati mengaku diberikan surat tugas oleh DPP Partai Gerindra untuk membuat laporan polisi.

Nurhayati menjelaskan, akun Facebook Inas N Zubir mem-post status pada 18 September 2017 lalu, yang pada pokoknya menyebut Prabowo mengajarkan strategi merampok tetangga yang sedang susah dan bakar rumah orang untuk merampok.

"Isinya Facebook itu dari Inas. Dia telah melontarkan sebuah ujaran kebencian fitnah kepada Ketua Umum Gerindra, Pak Prabowo Subianto," ucap Nurhayati.

(Baca juga: Jokowi: Saling Fitnah dan Hujat, Habis Energi Kita...)

Sementara, akun twitter @GuruSocrates, mentwit status yang mengatakan bahwa Prabowo menerima uang dari James Riyadi untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada bakal calon Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.

"Kemudian, (akun) Twitter dari sang guru membuat status ujaran kebencian dan fitnah yang mengatakan bahwa Partai Gerindra telah menerima uang katanya. Itu fitnah. Untuk Meikarta, agar Dedy Mizwar tidak dicalonkan sebagai calon gubernur Jawa Barat tidak dicalonkan dari Gerindra," ucap Nurhayati.

Dia menegaskan semua post di akun Facebook dan Twitter itu tidak benar dan merupakan fitnah.

"Ini agar tidak diulangi. Sekarang kan lagi gencar ujaran kebencian. Ini jadi pelajaran agar tidak melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun," ucapnya.

Dalam Tanda Bukti Lapor, tertulis bahwa laporan itu tentang dugaaan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor Polisi LP/1100/X/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com