JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) berguna menekan angka tindak korupsi lebih cepat.
Kompolnas, kata dia, menilai bahwa tindak koruptif sudah lama terjadi dan terus terjadi secara masif di segala lini. Oleh karena itu, meskipun sudah ada KPK namun perlu juga inovasi untuk menekan persoalan tersebut.
"Bagi kami, kasus-kasus korupsi ini sudah sangat masif dan dilakukan sejak lama, sehingga tidak bisa jika hanya mengharapkan KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi). Sehingga semua pihak harus berkoordinasi dan sinergis melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Poengky, saat dihubungi, Senin (23/10/2017).
(Baca: Persatuan Jaksa Tak Setuju Ada Penuntutan di Densus Tipikor Polri)
Menurut dia, tidak akan ada tumpang tindih terkait fungsi dan tugas Densus Tipikor dengan KPK jika wacana tersebut diwujudkan.
"Karena tugas KPK untuk fokus pada high profile cases. Sedangkan Polri fokus pada low profile cases yang juga merata terjadi dimana-mana," kata dia.
"Polri sudah sangat berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi. Kan ada Dit Tipikor dan para penyidik Polri juga diminta untuk membantu menjadi penyidik KPK," kata dia.
(Baca: Menakar Urgensi Pembentukan Densus Tipikor Polri)
Selain itu, lanjut Poengky, pertimbangan lain terkait pembentukan Densus Tipikor terkait juga dengan sumber daya manusia (SDM) di Polri.
Menurut dia SDM polri sangat besar, mulai dari tingkat mabes hingga level Polsek pun bisa menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, sedianya SDM ini dimanfaatkan untuk membantu pencegahan korupsi.
"Sumber daya manusia yang besar dan berpengalaman ini harus dimanfaatkan," kata dia.